Tanya jawab seputar Peraturan Menteri Keuangan Nomor 188/PMK.04/2010 tentang Impor Barang yang Dibawa oleh Penumpang, Awak Sarana Pengangkut Pelintas Batas dan Barang Kiriman (29 Oktober 2010 ).
Pertanyaan I
Peraturan Baru Menkeu tentang Biaya Impor Barang Bawaan Penumpang dari Luar Negeri, intinya barang bawaan senilai lebih dari USD 250 dikenai bea masuk.
1. Apa tiap barang yang nilainya lebih dari itu akan kena bea?
2. Apa barang yang dibeli di Indonesia, dibawa ke luar & masuk lagi bakal kena juga? Saya baca ada pengecualian di Pasal 7.
3. Apa maksud pasal 33 (2)? Cuma 1 barang termahal saja yang kena bea? atau tarif bea masuk tiap barang disamakan dg barang yg termahal?
4. Menurut Siaran Pers tentang Fiskal Luar Negeri, aturan tarif fiskal bagi WNI yang tak punya NPWP hanya berlaku di 2009 & 2010. Apa fiskal ini bakal dihapus tahun 2011?
Jawaban I
Sebenarnya inti dari peraturan ini adalah menghindari org masuk ke Indonesia dari jalur darat, laut, dan udara yang membawa barang (dagangan, keperluan sendiri atau tujuan komersil lainnya) secara langsung tapi tidak membayar bea masuk dan pajak dalam rangka impor lainnya (PDRI). peraturan ini hanya untuk penumpang biasa, sedangkan untuk orang yang pindahan dari LN kembali ke Indonesia ada aturan tersendiri. Terkait pertanyaan :
1. Ya, tapi itu merupakan self assessment, jd ada dokumen Customs Declaration (CD) dibagikan ke setiap penumpang, silakan diisi barang apa saja yang dibawa.kalau dari pengakuan penumpang atau hasil pemeriksaan pejabat bea cukai ditemukan barang yang harganya di atas USD 250 maka akan dikenakan bea masuk dan PDRI. misal setelah dihitung harganya USD 450, maka pengenaan BM dan PDRI hanya selisihnya yaitu USD 200. tapi barang yg kita laporkan di CD hanya barang yang baru kita bawa dari LN, untuk barang2 yang kita bawa dari DN terus kita bawa kembali tidak perlu dilaporkan.
2. Ya, seperti poin 1, barang2 itu mendapat pembebasan dan tidak perlu dilaporkan di CD
3. yang dimaksud adalah digunakan satu tarif barang yang paling tinggi, tapi itu bila barang yang di bawa lebih dari 3 jenis, mis : membawa lampu hias ( USD 100 ,tarif 10 %), tas pinggang (USD 25 , 5%), HP (USD 200, tarif 15%), dan jam tangan (USD 75, tarif 5%), maka total harga adalah USD 400, maka wajib membayar BM dengan nilai barang USD 150 (USD 400 -USD 250) dengan menggunakan tarif tertinggi yaitu 15% ditambah PPN 10% dan PPh 7,5% , harga dan tarif bukan sebenarnya:)
4. Ya, mulai 2011 silakan ke LN tanpa fiscal. Bila penghasilan anda di atas Penghasilan Tidak Kena Pajak, segeralah buat NPWP.
Pertanyaan II
1. PMK No.188 ini kan berlaku mulai 1 Januari 2011. Apakah barang lama yang dibeli di LN sebelum 2011 juga kena pajak?
2. Tarif yang digunakan apa masih BTBMI 2007? atau ada tarif terbaru?
3. Menurut jawaban, semua barang (yg dibeli di LN) dihitung nilainya, ditotal, dikurangi USD 250 lalu dikali persentase pajak-pajaknya. Kalau begitu mayoritas orang pasti kena. Barang kebutuhan saya sehari-hari kalau ditotal tentu saja lebih dari USD 250, termasuk buku-buku kuliah, pakaian, dll. Awalnya saya pikir hanya barang yang bernilai lebih dari USD 250 akan kena pajak, misalnya laptop. Barang lain yang di bawah nilai tsb tidak kena & tidak dihitung total nilai semua barang. Jadi dihitung total harga barang bawaan ya?
4. Bagaimana orang bisa membuktikan barang-barang yang dibeli di Indonesia, sedangkan Bea Cukai tidak meminta data barang tsb saat berangkat ke LN? Cukup merepotkan kalau harus menunjukkan nota/struk pembelian barang lama yang entah disimpan di mana atau bahkan dibuang.
5. Di mana saya bisa menemukan peraturan tetang barang pindahan dari LN? di PMK No.188 sepertinya tidak ada.
6. Apa Bea Cukai punya cara tersendiri dalam menilai harga barang? tentunya nilai barang bekas pakai sudah menyusut.
Jawaban II
1. PMK ini memang berlaku januari 2011, tp ini merupakan perubahan kesekian dari PMK sejenis terkait dengan barang bawaan penumpang, sebelumnya ada Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 37/KMK.05/1982 , kemudian ada KMK No : 490/KMK.05/1996, kemudian Peraturan Menteri Keuangan Nomor 89/PMK.04/2007 , baru terakhir PMK 188/2010, intinya sama bahwa barang penumpang biasa ada pembebasan tarif dengan quota nilai tertentu (kebetulan dari 1982 USD 250 untuk pribadi dan USD 1.000 untuk satu keluarga).
2. masih mengacu pada Buku Tarif Bea Masuk Indonesia (BTBMI) 2007, memang ada beberapa perubahan tapi hanya atas barang2 tertentu untuk kebutuhan industri, bukan keperluan pribadi. Update tarif terbaru di sini.
3. Ya. PMK 188 intinya selama org datang ke Indonesia yg sifatnya bukan pindahan maka akan terkena peraturan ini, tidak ada batasan tahun tinggal di LN.
4. sifat pelaporan self assessment, jadi laporkan saja barang yg benar2 dibeli di LN, petugas di lapangan sudah dibekali cara untuk melihat barang2 yg kemungkinan besar dibeli di LN, tapi kalau untuk barang yang harganya mahal dan ada kemungkinan dianggap barang beli di LN ada baiknya disimpan saja struknya, tapi setahu saya petugas di lapangan tidak akan sembarangan memutuskan barang tersebut dari LN:)
5. PMK No. 28/PMK.04/2008 tentang Pembebasan Bea Masuk atas Impor Barang Pindahan. Intinya selain barang dagangan dan kendaraan bermotor, dibebaskan semua. Di PMK 28 ada ketentuan masa tinggal yaitu 1 thn, jd misal hanya short course di LN tp ga nyampe 1 thn maka akan mengikuti PMK 188, tapi kalau S2 1,5 thn di LN maka baru menggunakan peraturan barang pindahan, itu cukup dibuktikan dengan dokumen2 yg menunjukkan memang yg bersangkutan sdh selesai kuliah/kerja/dinas di LN.
6. Bea Cukai punya data base harga barang dari semua negara (tentu hanya yg sering masuk), tapi untuk barang penumpang bukan pindahan, kalau bicara barang bekas pakai mungkin itu terkait barang pindahan, jadi dibebaskan semua.
Pertanyaan III
1. Apa yang dimaksud dengan ‘impor sementara’ di PMK 188 Pasal 7 ayat 2 ?
2. Barang pribadi yang akan bawa lagi ke LN -> Apa ini contoh impor sementara yang bebas BM ?
3. Barang untuk oleh-oleh / barang yang akan ditinggal di Indo -> kena BM ?
4. Saat orang tiba, bagaimana meyakinkan petugas bahwa barang pribadinya akan dibawa ke LN lagi ?
5. Jika orang terpaksa harus membayar BM atas barang tsb, bisakah BM dikembalikan ketika berangkat lagi ke LN ?
6. Ketika berangkat ke LN, membawa barang-barang mahal dan berencana akan membawanya kembali ke Indonesia, bagaimana agar barang tsb tidak dikenakan bea masuk nantinya?
Jawaban III
1. Impor sementara, seperti diatur dalam PMK No.140/PMK.04/2007, adalah pemasukan barang impor ke dalam daerah pabean yang benar-benar dimaksudkan untuk diekspor kembali dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) tahun. Salah satu barang impor sementara yang diberikan pembebasan bea masuk adalah barang yang dibawa oleh penumpang dan akan dibawa kembali ke luar negeri.
2. Betul, itu menggunakan peraturan impor sementara. Daftar barang-barang yang bebas bea masuk dapat dilihat di sini.
3. Betul lagi, jadi kalau sifatnya oleh-oleh atau apapun yg tidak akan dibawa kembali ketika berangkat maka dikenakan BM dan PDRI sesuai PMK 188.
4. Memang agak susah, tapi biasanya yg ditugaskan di terminal kedatangan adalah petugas yg supel dan ramah, silakan dikomunikasikan. Kalau barangnya hanya bersifat pribadi yg kemungkinan akan dicurigai barang bawaan yang akan ditinggal di Indonesia maka segera lapor ke pos/hanggar bea cukai yg ada di terminal kedatangan, silakan minta form BPJ (Bukti Penerimaan Jaminan) , nanti barang terkait akan dihitung nilai pabeannya kemudian penumpang harus menyerahkan jaminan sebesar Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor. Sekali lagi, ini hanya atas barang yang kemungkinan dicurigai sebagai oleh-oleh, kalau hanya 1 laptop & 1hp rasanya petugas di lapangan tidak akan menganggapnya sebagai oleh-oleh.
5. Bisa, BPJ jangan hilang untuk bukti saat pengambilan uang jaminan ketika berangkat lagi ke LN. Dengan form itu akan jelas, kalau memang barang itu ditinggal maka negara tidak dirugikan karena jaminan akan dicairkan. Tapi kalau ternyata benar dibawa kembali ke LN, penumpang juga tidak dirugikan karena uang yang dijaminkan bisa dikembalikan.
6. Kalau ada penumpang yg ke LN dalam waktu singkat, misal tugas kantor, yang membawa barang-barang yang bisa dicurigai sebagai oleh-oleh ketika pulang nanti, misal laptop 3 buah, maka untuk menghindari perbedaan pada saat kembali nanti, ada baiknya melapor ke pos/hanggar bea cukai di terminal keberangkatan, minta saja form Surat Pemberitahuan Membawa Barang (SPMB), nanti ketika pulang apabila dicurigai dan ditanya petugas silakan menunjukkan SPMB tersebut.
Pelaksanaan di lapangan mungkin tidak rumit, bisa jadi lebih sederhana.
Pertanyaan IV
Apakah barang pribadi penumpang seperti obat-obatan yang dibeli di luar negeri, meskipun nilainya melebihi 250 dollar AS, apakah akan dikenai BM?
Jawaban IV
Untuk barang yang dipakai keperluan sendiri bisa bebas, termasuk barang pribadi penumpang seperti obat-obatan yang dibeli di luar negeri, meskipun nilainya melebihi 250 dollar AS, tidak akan dikenai BM, asalkan obat-obatan tersebut disertai resep dokter.
Pertanyaan V
Bagaimanakah sebenarnya perhitungan Bea Masuk Pajak Barang Import dan cara pengambilannya?
Jawaban V
Berikut adalah Perhitungan Bea Masuk Pajak Barang Import dan Tata Cara Pengambilan/pengeluarannya (secara resmi) :
pengertian :
harga barang = cost (C)
asuransi = insurance (I)
Ongkos kirim = freight (F)
1. untuk barang impor tidak melalui PJT :
– Bea masuk = CIF * tarif bea masuknya (bisa 0%, 5%, 10% dst lihat di BTBMI)
– PPN = (CIF + bea masuk) * 10%
– PPh = (CIF + bea masuk) * 7.5% (bisa kena 2,5% bila punya API, atau terkena 15% bila tidak punya NPWP)
2. untuk barang impor melalui PJT or kantor pos
tata cara perhitungan sama dengan formula diatas, hanya sebelumnya CIF – 50 USD
untuk barang dgn harga dibawah 50 dolar gratis / free tidak bayar bea masuk dan pajak
– Bea masuk = (CIF-50) * tarif bea masuknya
– PPN = ((CIF-50) + bea masuk) * 10%
– PPh = ((CIF-50) + bea masuk) * 7.5%
contoh : harga barang 223 usd, ongkir 48 usd –> CIF = 223 + 48 = 271, jenis barang = handphone (tarif bea masuk dlm BTBMI = 0%)
– Bea masuk = ( 271 – 50) * 0% = 0
– PPN = ((271-50) + 0) * 10% = 22,1 dolar
– PPh = ((271-50) + 0) * 7,5% = 16.575 dolar
total tagihan = 22,1 + 16.575 = 38.675 dolar * 10.232,75 = Rp. 395.800,- (pembulatan)
NDPBM (kurs 1 usd = 10.232,75 berlaku tgl 13 s.d. 19 juli 2009 –> website http://www.beacukai.go.id/)
untuk yg pengen tahu tentang aturan mengenai pembawaan barang melalui pesawat udara bisa dilihat disini http://www.beacukai.go.id/library/data/28PMK04_08.pdf
Contoh untuk Import masuk amplifier besar bea masuknya sbb:
* untuk BTBMI 9207.90. 00.00 bea masuknya 10%, PPN 10, PPNBM 20% PPh 7,5% or 15%. cara perhitungannya lihat cara perhitungan diatas
Tatacara pengeluaran barang di PJT:
1. barang datang dari luar negeri
2. dokumen diperiksa oleh customs
3. bila barang tsb :
a. harga diragukan, maka akan ditetapkan ulang
b. barang diragukan maka diperiksa bersama petugas dari PJT, dan hasilnya dituangkan dalam laporan pemeriksaan
4. dokumen disetujui oleh customs dan ditetapkan pembayarannya
5. barang dikeluarkan dari gudang PJT
6. PJT diberi kesempatan 3 hari setelah barang keluar untuk melunasi pembayaran pajak dan bea masuk
Tata cara pengeluaran barang yg PPKPnya ditetapkan di Kantor Pos Soetta
1. barang datang dari luar negeri
2. barang ditetapkan oleh pihak pos sbg barang ‘held by customs’
3. barang diperiksa oleh customs didampingi oleh petugas pos
3. barang dibungkus ulang oleh petugas pos dan diseal by pos
4. petugas customs menetapkan nilai pabean dan pengenaan bea masuk dan pajaknya untuk barang dengan nilai diatas 50 dolar
5. customs menuangkan hasil perhitungannya ke dalam PPKP
6. Barang beserta PPKP dikirim oleh petugas pos bandara ke tempat pos terdekat dgn penerima
7. Bila barang bebas bea langsung dikirim ke alamat penerima
untuk barang yg terkena bea, petugas pos memberitahukan ke penerima untuk melunasi pungutan yang tercantum dalam PPKP
* bila merasa keberatan dengan penetapan harga oleh petugas customs, maka kita bisa mengajukan keberatan dengan dilampiri dokumen pembelian spt bukti transfer, invoice dari seler, kuitansi pembelian yang dikeluarkan oleh seller yang didalamnya dirinci daftar uraian barang yang dikirim.
Sumber:
- http://s1mplewritings.wordpress.com/2010/11/30/bea-impor-barang-pribadi/
- http://www.beacukai.go.id/contact_email/index.php.
- Jakarta-Micom, Rabu, 24 November 2010 : Mulai 2011, Barang Bawaan Dikenai Bea Impor
- Kompas.com: Mulai Tahun Depan Oleh-oleh dari Luar Negeri Kena Bea Masuk, Erlangga Djumena, Rabu, 1 Desember 2010 | 10:40 WIB
- Obat Resep Dokter Tidak Kena Bea Masuk, Icha Rastika | Tri Wahono | Rabu, 1 Desember 2010 | 18:39 WIB, JAKARTA, KOMPAS.com
- detik forum (Kepatuhan Internal) , www.usps.com, www.tarif.depkeu.go.id (http://www.duniacyber.com/freebies/planning/perhitungan-bea-masuk-pajak-barang-import/)
mart said:
kita dikenakan ppn dan pph tersebut..lalu apakah kita dapat faktur pajak dan bukti potong pph dari dinas bea cukai tersebut?
kalau kita tidak mendapatkan faktur pajak dan bukti potong, apa buktinya kita terkena ppn dan pph? bagaimana kalau petugas bea tersebut tidak melaporkan dan menyetorkan ke negara?
adibudiarso said:
sure, harus diminta buktinya
penyetoran ke kas negara semestinya sudah dapat ditelusuri juga dengan
mekanisme treasury single account saat ini di kemenkeu.
Masyarakat bisa melakukan cross check dengan bank juga.
ths,
ab
balismilebaby said:
Saya mau tanya:
1. Saya akan pergi ke australia bulan depan, dan saya akan membawa IPad saya ke luar negeri. Apakah ketika saya kembali IPad say tersebut akan dikenakan pajak?
Mohon saranya.
impor said:
Sebelum berangkat minta form permohonan SPMB di kantor keberangkatan bea dan cukai
adibudiarso said:
ths impor atas bantuannya 🙂
adibudiarso said:
Hi please refer to jawaban pertanyaan I.2. barang dibeli dari Indonesia dan dibawa ke LN dan kembali lagi ke Indonesia tidak dikenakan pajak. Kalau mau lebih yakin silakan dibawa bukti pembeliannya.
Julian said:
Siang,saya may tanya misal saya berangkat ke LN dari Surabaya dan saya membawa Laptop dan kamera yg nilainya > 250 USD.
Jika saya sudah mendapatkan SPMB dari bandara Juanda tetapi saya kembali dari LN melalui bandara Soekarno Hatta,apakah tidak apa-apa?mengingat SPMB dikeluarkan oleh bea cukai Surabaya
regards
Julian
impor said:
tidak masalah bos….
vidinur said:
Reblogged this on Vidinur.com and commented:
Yang mau belanja di luar negeri dan bingung tentang perpajakan bisa dilihat disini… penulisan jelas dan tidak berbelit… thanks Pak Adi..
adibudiarso said:
Thanks vidinur atas kebaikannya menyampaikan kembali ke masy luas 🙂
Yunie Fitriana said:
saya ingin mengajukan pertanyaan seputar barang bekas yang masuk indonesia, teman saya orang norway berencana untuk tinggal di Indonesia, dan dia ingin mengirimkan barang2 bekas dia dari norway untuk dipakai kembali disini, misalnya bed, sofa dan lain sebagainya, apakah juga dikenakan BM, kalau iya, tolong uraikan bagaimana perhitungannya?
terima kasih
adibudiarso said:
Hi Yunie,
Please refer kepada aturan tentang BARANG PINDAHAN (28/PMK.04/2008 ttg PEMBEBASAN BEA MASUK ATAS IMPOR BARANG PINDAHAN).
Barang impor pindahan adalah barang impor yang berupa barang rumah tangga yang akan di bawa pindah oleh pemiliknya karena kependahannya dari luar negeri ke Indonesia
Pelayanan atas impor barang pindahan dapan dilayani pada kantor pabean tempat pemasukan barang.
Dokumen pemberitahuan untuk impor jenis ini adalah PIBK atau lebih dikenal dengan istilah dokumen BC 2.1 (pemberitahuan impor barang khusus)
Pada umumnya atas barang pindahan akan diberikan pembebasan atas pungutan pajak dalam rangka impor (Bea masuk, PPn, PPh, PPnBm). Namun demikian kewenangannya terletak pada Pejabat Bea Cukai di kantor pabean tempat pemasukan barang.
Pembebasan itu dapat diberikan bila dipenuhinya persyaratan pembebasan yang tertera pada peraturan menteri keuangan, yakni PMK nomor 28 tahun 2008.
misalnya:
1)exclude barang dagangan/kendaraan bermotor. Psl 2 (2)
2)bukan barang larangan
Syarat-sayarat utama yang wajib dipenuhi seperti dokumen pemberitahuan PIBT, passport, surat keterangan dari KBRI atau Konjen asal, packing list, BL yang disertai dengan surat kuasa bila dikuasakan pengurusannya kepada pihak lain.
Informasi dari Konsul General Indonesia di Jerman di link bawah ini mungkin bisa jadi referensi
http://www.kjriffm.de/index.php?option=com_content&view=category&id=16&layout=blog&Itemid=26&lang=id
Cheers,
ab
Note: Terima kasih untuk Reza Alexandro Wenas Dotulung (petugas Ditjen Bea Cukai yang sedang tugas belajar di Adelaide), untuk bantuan dalam menjawab pertanyaan ini:)
Putri Aditya Wardani said:
mau tanya kalau kita bawa barang dari luar negeri pakai pesawat yang itu jelas-jelas barang dagangan, apakah perhitungannya sama seperti di atas? artinya, kalau barang dagangan total nilainya kurang dari USD 250 tidak akan dikenakan pajak? terima kasih.
adibudiarso said:
Please refer to Pertanyaan 1 dan Jawaban atas pertanyaan 1.
cheers,
ab
setyo hartono said:
Saya beli barang di ebay harga 100 usd dari belanda berupa jam dinding cuma 1 barang lewat UPS .Barang sekarang di gudang UPS Di hold sama bea cukai harus pakai izin import barang bekas. Haruskah mengurus izin surat izin import barang bekas cuma 1 barang??Ataukah ini permainan oknum UPS Halim Perdana Kusuma Jakarta ??Saya minta penjelasan bagaimana mengeluarkan barang tersebut cuma 1 barang ???terima kasih penjelasannya
adibudiarso said:
Hi,
Thanks atas pertanyaannya, please check Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 54 tahun 2009 tentang Larangan Impor Barang Bekas. Nampaknya perlu ditanyakan ke kemendag atau kantor UPS/BC terkait apakah memang termasuk dalam barang yang dilarang dan bagaimana prosedur selanjutnya.
Cheers,
ab
pram_setyo@yahoo.co.id said:
saya mau beli mesin cnc dari china harga di china kira2 30jt kalau sampai indonesia kira2 jadi berapa
adibudiarso said:
Hi Pram,
Thanks atas pertanyaannya. Bea masuk ada tarifnya untuk masing-masing barang, Pajak impor dan PPN sesuai dengan ketentuan yang berlaku (Kemenkeu); Untuk barang bekas atau kendaraan bermotor harus refer ke aturan Kemendag tentang larangan impor. Please refer beberapa pertanyaan dan jawaban dalam ulasan saya tentang hal-hal tsb.
Cheers,
ab
yanti said:
saya ingin tahu berapa pajak yang harus saya bayarkan bila saya membawa barang dagangan berupa bumbu2 masakan(kebetulan saya tinggal di PakIstan dan ada rencana settle kembali d Indonesia bersama suami),pakain wanita,shawl,kain-kain yg unstiched.Tadi saya sudah coba browse web beacukai tapi sayang tidak bisa keluar hasilnya.mohon bantuannnya.supaya kami bisa menghitung berapa yg harus kami sediakan untuk membayar.terimakasih.
adibudiarso said:
Hi Yanti,
Untuk pengenaan tarif bisa merefer ke Buku Tarif Bea Masuk Indonesia terkini,
bisa digoogle atau di download di sini http://indrowicahyo.blogspot.com.au/2010/12/download-btbmi-2010-pdf-buku-tarif-bea.html
ths
ab
Nia said:
Saya WNI, pemegang kartu hijau dan tinggal di Amerika, apabila saya berencana mengunjungi keluarga saya di Indonesia dan saya akan membawa berbagai macam oleh-oleh dan juga barang elektronik milik pribadi (yang tidak akan saya tinggal di Indonesia), apakah barang-barang tersebut akan dikenai Bea Masuk?
Mohon pencerahannya.
Terima Kasih.
adibudiarso said:
Hi Nia,
Oleh2 lebih dari us 250 akan kena bea masuk.
Untuk barang elektronik yg akan dibawa keluar lagi bisa saja bebas.
Ths.
Nia said:
Terima kasih banyak untuk pencerahannya. Jadi walaupun untuk pemegang kartu hijau, untuk membawa oleh-olehpun (apabila lebih dari $250) akan terkena bea masuk ya?
adibudiarso said:
Hi,
Thanks ya dah mampir di blog ini.
Please refer juga jawaban atas pertanyaan I dan III.
Cheers,
ab
Rozhi said:
pulang ke indonesia dari malaysia. bawa barang elektronik kena bayar cukai gak.
adibudiarso said:
Hi Bung Rozhi,
Tergantung nilainya bung, dan tujuannya untuk pribadi atau dagang/oleh2.
Please refer ke jawaban terkait di atas 🙂
Thanks,
ab
adibudiarso said:
Tergantung nilainya bung 🙂
gogod said:
wah kebetulan sekali nemu tulisan ini,
Thanks for sharing pak
gogod said:
Reblogged this on Blog Kiriman and commented:
informasi yang sangat bermanfaat
Umi Chomsatur Rochmah said:
Saya mendapat kiriman barang elektronik dari teman di amerika berupa Kindle Fire (produk amazon.com) seharga $199 dan dikirim lewat kantor pos dengan biaya kirim $28. FIRST CLASS MAIL, International. It weighed 3 pounds and 9.80 ounces (sesuai dengan tanda bukti pengiriman barang).
Pertanyaannya : Berapa yang saya bayar untuk pengambilan barang dan kemana saya bayar ? dan butuh waktu berapa lama barang bisa sampai ditempat ?
adibudiarso said:
Hi Umi
Thanks atas pertanyaannya.
Pengambilan barang kiriman impor kemungkinan terutang pajak impor, PPN (10%) dan bea masuk (dikenakan sesuai ketentuan silakan di cek di buku tarif bea masuk: http://indrowicahyo.blogspot.com.au/2010/12/download-btbmi-2010-pdf-buku-tarif-bea.html), bisa ditanyakan juga di kantor pos atau kantor bea cukai terdekat.
Cheers,
ab
clover said:
saya ingin bertanya, beberapa hari yang lalu barang saya ditahan di bandara, saya disuruh menadatangani surat penetapan besar pajak sementara, kemudian saya tandatangani, ketika saya tanya bagaimana cara bayarnya, mereka bilang bayar dengan cara cash on delivery, tapi saat barang datang, yang mengantar barang tidak menagih pajak dll, malah saat ditanya petugas tersebut bilang barang saya free, apa yang terjadi?apa yang harus saya lakukan
adibudiarso said:
HI Clover,
Berarti barang anda tidak terkena pajak/cukai, atau nilainya kurang dari batas yang ditetapkan.
Cheers,
ab
lina said:
salam,
Pak saya sudah konsultasi dengan pihak pabean, saya bisa bawa barang penumpang pribadi yang tiba dalam waktu 15hari setelah saya tiba di indonesia kembali.
biaya bea masuk barang pribadi tidak ada/bebas. tapi saya disuruh buat pibk.
siapa, dimana dan bagaimana buat pibk? berapa biaya?
tmakasih.
adibudiarso said:
Dear Lina, terima kasih sudah mampir di blog ini.
Berikut jawaban atas pertanyaannya:
1. Peraturan terkait tentang hal tersebut adalah P-22/BC/2009. Disini dapat dilihat formulir PIBK. Selanjutnya mengenai peraturan impor barang penumpang dapat dibaca di PMK 188/pmk.04/2010.
2. PIBK dapat dibuat sendiri oleh ybs dengan memperhatikan ukuran dan bentuk sebagaimana di p-22. dapat juga dimintakan langsung ke petugas bea cukai di bandara.biayanya tidak ada selain PNBP(Jika ada). Dapat juga tentunya dimintakan bantuan kepada Pengusaha Jasa Kepabeanan untuk mengurusnya. layaknya jasa, maka akan ada charge ke mereka. Namun untuk ke bea cukai, sekali lagi, cuma bayar PNBP jika memang terkena sesuai peraturan. Semua pembayaran ke Bea cukai selalu akan ada tandaterima pelunasan.
3. Kantor BC Bandara Soekarno Hatta dan semua kantor kemenkeu sudah reform (tidak ada lagi pungli); Bila mendapati hal yang diluar prosedur bisa segera dilaporkan ke kantor kepatuhan internal kantor pusat BC.
Pf: Terima kasih kepada pak Muhariadi Angkat, petugas kantor Bea Cukai di Papua sebagai narasumber.
ari said:
salam.
Permisi Mau Numpang bertanya,begini:saya berencana membeli barang dengan nilai di atas 50 dan atau di atas 100 dollar amerika dari china,yang ingin saya tanyakan,apakah saya kena pajak dengan pembelian tersebut ? jika iya,bukankah ada,kalau tidak salah,ac fta (asean china free trade agreement ),jika tetap kena pajak,bagaimana perhitungannya ? ,terima kasih pak,salam
Mastun said:
Salam……
Saya pernah mendapat kiriman uang untuk investasi dari UK melalui official delevery sejumlah $ 3 juta, saat tiba di Bandara saya ditelpon petugas harus membayar $2.500 (kurang lebih 25 juta). Saya belum siap membayarnya saat itu, sehingga paket itu kembali lagi ke alamatnya di UK.
Baimana perhitungan biaya itu?
Apa nama aturan yang mengatur biaya bea cukai itu atas barang yg dibawa penumpang itu?
Thanks
Olivia said:
Bp.Adi, Thanks postingnya sangat membantu, yg saya masih penasaran sampai saat ini.. Adalah ttg bea masuk untuk keluarga yg berlibur ke LN. Setahu saya utk di Singapura, biasanya dibedakan kuota belanja perorangan & family, dimana kuota family akan lebih besar pastinya daripada kuota perorangan. Dan juga berapa hari pergi dr Singapura, jika lebih dr 3hr, maka kuotanya lebih besar. Apakah di Indonesia jg berlaku hal yg sama? Mohon info nya. Terimakasih.
Sarah said:
Siang Pak,
saya mau tanya, jika saya beli barang (HP) di ebay, apakah ada perbedaan perhitungan bea masuknya antara yang punya NPWP dengan yang tidak punya NPWP? apabila ada perbedaan, bagaimana cara menginformasikan NPWP ke pihak beacukai?
suparjo said:
Saya mendapatkan paket dari London dan kok baiya tambahannya harus bayar di Malaysia , apakah nanti kalau kirimanyadari Malaysia ke Indonesia saya harus membayar lagi
octav said:
Hati-hati mohon dicek lagi indikasi ada penipuan. Pungutan pajak misalnya di kantor pos, selalu disertai penunjukan PPKP
Wita Ferani Kartika said:
halo saya mau tanya, kalau misal saya beli barang dari luar negeri 3 buah, harganya: 49,9 USD, 16 USD, 18 USD, itu kan totalnya lebih dari 50 USD, apa kena bea cukai ga?
Saya bingung standar 50 USD itu untuk 1 barang saja atau total semua barang yang dikirim?
mohon info, trims
Rita said:
Salam,
Saya ada order pakaian online ( online shop luar negeri ) dan setelah ongkir dari DHL ato Fedex harga tdk lbh dari USD 250. apakah saya akan dikenai pajak saat brg dikirim ke saya?
Apakah pembelian barang online akan tetap kena pajak jika harga melebihi USD 250?
Thanks
octav said:
Sudah akan terkena pajak masuk.
Munsyi said:
Mau Numpang Tanya,
Saya beli mobil land rover defender tahun 2002 di Abuja, Nigeria. Saya pakai sehari-hari selama tugas disini. Kalau saya balik ke Indonesia, apa boleh mobil ini juga di bawa-dikirim ke Indonesia? apa saja persyaratannya.
Trims,
Munsyi
Munsyi said:
Assalamualaikum
Saya saat ini tinggal dan bekerja di Abuja-Nigeria. Selama disini saya menggunakan mobil pribadi yang saya beli disini berupa land rover defender tahun 1992. Yang ingin saya tanyakan, apakah kalau saya kembali ke Indonesia mobil ini bisa saya bawa? dan bagaimana pajaknya
Terimakasih, wassalam
adibudiarso said:
Hi Pak,
Untuk impor kendaraan bekas sepertinya dilarang sesuai ketentuan yang berlaku, kecuali ada ijin dari Kementerian Perdagangan.
Bisa dikomunikasikan dengan pejabat terkait.
Best,
ab
Ani said:
Pak Adi
Mohon info jika kasusnya begini bgmn
Sy saat ini d LN studi baru jln 6bln jd blm bs mengkategorikan sbg barang pindahan
Sy dpt warisan buku2 pendidikan dan jurnal lendidikan dr para dosen dsini (semuanya belas)
Sy ingin kirimkan buku tersbut ke indonesia untk koleksi perpustakaan universitas tmpt sy mengajar
Di kota sy tdk ada bandara yg punya bea cukai
Jadi Baggage Master (smcm paket kilat Tiki begitu) hanya bs mengirimkan sampai di surabya
Kebetulan ada tmn dosen yg rmhnya di sby
Jadi maunya saya alamatkan ke beliau
Untuk kasus ini
1. Dokumen apa saja yg hrs sy sertakan di paket kriman
2. Bgmn proses tmn saya mengeluarkan barang tsb dr bandara?
3. Berapa pajak dan bea masuk yg harus dibayar?
Mohon infonya ya pak
Terima kasih
adibudiarso said:
Hi Ani,
Untuk pengiriman barang perlu dicantumkan harga barang kiriman dan alasannya.
Dalam hal ini bisa disertakan keterangan buku merupakan hibah (kalau bisa ada surat dari pemberinya).
Keterangan lebih lanjut bisa ditanyakan di pihak transporternya.
Pihak BC di lapangan berwenang menilai kewajaran kiriman tersebut dan menentukan atau tidak mengenakan pajak/bea masuk.
Acuan tentang bea masuk dan pajak terkait impor bisa dilihat dalam info terkait dalam blog saya di atas.
Cheers,
ab
Ani said:
Untuk harga itu bgmn pak?
Karena smua buku bekas
Hanya diberikan apa bisa saya tulis nilainya 0
Krn klo buku bekas disini cm dibuang gitu aj g ada nilai ekonomisnya
Ratna D (@Anna11231123) said:
Pak Adi, teman saya di Canada berencana mengirimkan laptop dan perlengkapan komputer lainnya dalam waktu dekat. semua barang tersebut adalah barang bekas dan maksud pengiriman barang itu sendiri adalah sebagai hadiah dan yang pasti tidak untuk diperjualbelikan. akankan untuk barang2 tersebut dikenakan bea masuk? bila ada, bagaimanakan perhitungannya? bagaimana peraturan mengenai barang barang tersebut.
adibudiarso said:
HI Ratna,
Sepertinya untuk komputer bekas ada aturan pembatasan/larangan bisa dicek dulu ke kantor BC terdekat atau Kemendag.
Kalaupun bisa untuk nilai kiriman diatas $50 akan dikenakan bea masuk dan PPN impor
Cheers,
ab
octav said:
Barang bekas atau sudah pakai acuan pajaknya tetap ke harga baru.
dini said:
kalo saya bawa ipad ke LN (SG) trs pulang dr malay ke indo, kira2 diperiksa atau ngga? apabila ditahan ipad itu karna faktor apa sih?
adibudiarso said:
Hi Dini.
Ipad yg dibeli di dn tdk kena bea masuk/pajak.
Bisa bawa bukti pembelian untuk jaga2. Btw kalau beli brg dr ln senilai lebih dari $250 akan kena bea nasuk/pajak.
Cheers.
Ab
Dini said:
Makasih infonya, sangat bermanfaat. Jadi kalo bawa ipad atau camera DSLR gaperlu buat SPMB ke bea cukai dong?
Klo emg buat itu gratis buatnya atau dikenakan biaya?
Kelvin said:
Terima kasih informasinya sangat bermanfaat. Saya ingin bertanya, bagaimana prosedur pelaporan barang pindahan yang dibawa bersama penumpang (lewat udara), apabila yang akan dibawa nilainya lebih dari USD 1000 (untuk satu keluarga). BArang pindahan sebagian besar dikirim via kargo laut dan akan diuruskan oleh EMKL/PPJK untuk pengeluaran barangnya. Untuk yang dibawa sendiri, apakah cukup menunjukkan surat dan daftar barang pindahan dari KBRI plus dokumen terkait dengan tugas belajar (lebih dari 3 tahun tugas belajar di LN), atau ada form yang harus diisi? Terima kasih.
adibudiarso said:
Hi Kelvin,
Bawa surat pindahannya. Dan bukan brg baru kan?
Cheers.
Ab
adibudiarso said:
Barang pindahan bebas pajak n bea masuk asal ada srt keterangan dr kbri. Termasuk yg akan dibawa via udara. Hub kbri u prosedurnya.
Cheers
yanto h said:
saya mau bertanya tentang pembelian barang bekas untuk tablet android dari luar negri yaitu situs web ebay, jika barang bekas tersebut ada lampiran invoice dari penjualnya apakah perhitungan pajak bea masuk berdasarkan nilai yg tertera di invoice? jika tidak demikian apakah perhitungan pajak bea masuknya menggunakan nilai taksiran sendiri?
mohon penjelasannya untuk hal ini.
terimakasih banyak.
adibudiarso said:
Hi Yanto,
Aturan bea masuk adalah sesuai dengan ketentuan buku tarif di kantor BC bisa di cek ke kantor BC terdekat/bandara.
Cheers,
ab
rizal said:
untuk penentuan bea masuk didasarkan pada 3 komponen. nilai barang, asuransi,dan biaya pengiriman.
bTw said:
permisi mas,
mohon pencerahannya,
saya pertama kali beli barang dari luar, menggunakan ship usps.com
saya track kode saya, di ems posindonesia status akhir EMH [Item refused by addressee]
kira2 item saya akan di antarkan ke rumah, atau saya mesti ambil barangnya di tukang post? saya domisil jak-sel
niatnya kalau gak ada halangan hari selasa mau ke tukang post untuk nanyain,
saya mau tanya tata cara ngambilnya gmn kira2?
apa cukup bawa kode tracking saja CJ1xxxxxxUS atau gmn?
trus pajaknya saya bayar pas ngambil?
mohon pencerahannya mas
terimakasih
octav said:
Barang harus dijemput di Kantor POS. dengan menunjukan KTP dan NO Tracking CJ xxxxxx. Bayar pajak di loket pajak kantor pos tsb.
Suzie Byl said:
Mohon info pak,
jika saya membawa rollator (alat bantu jalan untuk manula) dari luar negeri dan akan saya tinggal di Indonesia utk orang tua saya, apakah dikenakan biaya?
Berapa biaya yg dikenakan karena harganya dibawah 100 USD dan saya masih memiliki bon pembeliannya.
Terima kasih.
adibudiarso said:
Hi Bu Suzie.
Ya bu krn harga masih dibawah ketentuan dan tdk u brg dagangan.
Cheers.
Ab
octav said:
Tidak perlu takut bu Suzie. Memang nanti ada pengecekan, tapi sejauh pengetahuan saya memang ada limit besar value dollar yang bisa dibawah supaya tidak terkena pajak oleh2, dan alasan pun harus masuk akal. Kalau memungkinkan, packing dan dus tidak dibawa. handphone atau gadget bisa dihandcarry saja. Mudah2an bisa membantu.
anisa said:
teman saya di usa membelikan saya lemari pakaian, hadiah utk pindahan rumah saya. bentuknya sih bukan lemari besar gitu. tapi hanya berupa kerangka2nya saja, berupa rods and shelfs saja. no box paten atau bagaimana. rencananya dy mw mengirimkan ke saya via ups. berhubung kena ke volume. nah sekarang permasalahannya saya harus mempersiapkan dana brp ya utk pajak? karena harganya sekitar 100 usd, tapi mahal di ongkirnya which is sekitar 300 usd.jujur saya takut dipajak, tapi itu hadiah n utk pemakaian sendiri bukan di jual lagi atau apa.
adibudiarso said:
Hi Anisa
Barang kiriman diatas $50 bisa kena bea masuk atau pajak. Tarif sesuai dg jenis barang dan buku tarif yg resmi dan bisa di minta buktinya.
Cara perhitungan bisa merefer ke posting sy di atas ttg cara menghitung pajak.
Cheers.
Ab
sherly said:
mau tanya ,setelah saya tracking, barang udah sampe di jakarta tapi ditulis “Package available for clearance” . itu maksutnya apa ya ? terimakasih banyak 🙂
adibudiarso said:
Hi Sherly.
Ditelp saja. Barang sepertinya sdh sampai ttp hrs diselesaikan pajak dan bea masuknya.
Cheers.
Ab
Andriyana said:
Saya berencana ke luar negeri untuk berwisata melalui jalur udara, tetapi ada maksud untuk membeli barang (dagangan) yang rencananya akan dijual lagi di Indonesia ?.
1. Apakah saya bisa melakukan hal diatas sedangkan saya tidak punya izin untuk mengimpor barang tersebut dan tidak punya API hanya punya NPWP Pribadi ?….
2. Apakah barang tersebut kena pajak di negara asalnya ?…
3. Apakah pas di bandara negara yang dikunjungi dilakukan pengecekan dan diberlakukan pajak lagi ?…
4. kalau No. 1 Bisa…Apakah barang yang saya jual di Indonesia diberlakukan lagi tarif untuk pajak penjualannya?…
5. Perhitungan tarif pajak dari seluruh pertanyaan saya bagaimana?…
Terima Kasih
Andriyana
adibudiarso said:
Hi Adriyana
Ths atas pertanyaannya. Jawaban dingkat sy sbb:
1. Bisa. Untuk brg ttt hrs ada ijin deperindag.
2. Iya.
3. Bisa iya bisa tidak. Misal kalau klaim restitusi bisa bebas pajak di ln. Spt halnya beli di duty free.
4. Barang dagangan akan kena bea masuk dan pajak/ppn di jkt. Tergantung jenid brg dan tarif sesuai dg buku tarif.
5. Bisa dilihat di artikel dlm blog sy ttg pengitungan bea masuk dan pajak impor dan ppn.
Semoga membantu.
Cheers.
Ab
qq said:
Selamat siang pak, mau tanya, apakah bea impor itu sudah termasuk harga barang yg kita impor atau harga barang kita bayar sendiri baru kemudian hitung bea masuk? Dan akhirnya utk cost keseluruhan pengeluaran kita adalah harga barang + bea masuk. Mohon pencerahannya. Terima kasih
adibudiarso said:
Hi Q,
Bisa lihat jawaban atas pertanyaan V dlm artikel saya di blog..
al. sbb:
Berikut adalah Perhitungan Bea Masuk Pajak Barang Import dan Tata Cara Pengambilan/pengeluarannya (secara resmi) :
pengertian :
harga barang = cost (C)
asuransi = insurance (I)
Ongkos kirim = freight (F)
1. untuk barang impor tidak melalui PJT :
– Bea masuk = CIF * tarif bea masuknya (bisa 0%, 5%, 10% dst lihat di BTBMI)
– PPN = (CIF + bea masuk) * 10%
– PPh = (CIF + bea masuk) * 7.5% (bisa kena 2,5% bila punya API, atau terkena 15% bila tidak punya NPWP)
2. untuk barang impor melalui PJT or kantor pos
tata cara perhitungan sama dengan formula diatas, hanya sebelumnya CIF – 50 USD
untuk barang dgn harga dibawah 50 dolar gratis / free tidak bayar bea masuk dan pajak
– Bea masuk = (CIF-50) * tarif bea masuknya
– PPN = ((CIF-50) + bea masuk) * 10%
– PPh = ((CIF-50) + bea masuk) * 7.5%
contoh : harga barang 223 usd, ongkir 48 usd –> CIF = 223 + 48 = 271, jenis barang = handphone (tarif bea masuk dlm BTBMI = 0%)
– Bea masuk = ( 271 – 50) * 0% = 0
– PPN = ((271-50) + 0) * 10% = 22,1 dolar
– PPh = ((271-50) + 0) * 7,5% = 16.575 dolar
total tagihan = 22,1 + 16.575 = 38.675 dolar * 10.232,75 = Rp. 395.800,- (pembulatan)
NDPBM (kurs 1 usd = 10.232,75 berlaku tgl 13 s.d. 19 juli 2009 –> website http://www.beacukai.go.id/)
untuk yg pengen tahu tentang aturan mengenai pembawaan barang melalui pesawat udara bisa dilihat disini http://www.beacukai.go.id/library/data/28PMK04_08.pdf
Contoh untuk Import masuk amplifier besar bea masuknya sbb:
* untuk BTBMI 9207.90. 00.00 bea masuknya 10%, PPN 10, PPNBM 20% PPh 7,5% or 15%.
Cheers
ab
angel9973 said:
Selamat malam Mas Adi,
Saya Angel, dan seandainya boleh saya mau bertanya. Teman saya membeli tas-tas kulit juga asesoris kulit, semuanya dari kulit sapi. Dari Jakarta dia beli di Italy, pembayaran via bank. Dapat harga sangat murah karena mereka menginginkan teman saya fokus dan memperbesar bisnis mereka di masa mendatang. Total pembelanjaan dan pembayaran 792 euro, 2dos, 45kg via FedEx. Saat barang2 tiba di Jakarta, dia dpt kabar dari FedEx termasuk estimasi pajak. Teman saya menyetujuinya hingga proses dilanjutkan. Berdasarkan info yg dia dpt, semua itu masih sesuai hukum. Pertanyaan saya : apakah NPWP yg berbeda alamat dgn alamat sekarang tidak bisa dipakai? mengapa sekarang barang2 tersebut diberi redline? Apa karena teman saya tidak sanggup dengan permintaan mereka? Teman saya setuju dengan FedEx utk bayar semua pajak di rumah saat terima barang. Bagaimana supaya teman saya bisa mendapatkan barang2nya? Mohon bantuannya, thanks and GOD Bless you.
adibudiarso said:
Thanks Angel atas pertanyaanya, silakan merefer ke posting baru saya tentang bagaimana menghitung pajak dan bea masuk, ada keterangan tentang NPWP, tarif BTMI dll.
Cheers
angel9973 said:
Dear Mr.Adibudiarso,
Thanks for the responds and GOD Bless you.
Cheers,
Angel.
maria said:
mau tanya,kalau ada kiriman paket dari luar negri tapi paket itu tertahan di airport karena belum bayar airport tax clearing,paket itu nanti statusnya gimana.Dan bisa atau tidak kita mengecek keberadaan barang tersebut,dan kepada petugas airport yg mana kita harus menghubungi. Saya takut ini hanya paket fiktif dalam modus penipuan.
adibudiarso said:
Kalau ragu kiriman datang dari yang tidak jelas silahkan hubungi yang berwajib.
maria said:
Terimakasih pa Adibudiarso tk penjelasannya.
Pengirimnya adalah teman yg saya cuma kenal dari chatting di FB,tapi saya tidak terlalu percaya jg karena ujung-ujungnya saya diminta membayar biaya airport tax clearance sbsr 7.500.000 Rp. Jadi saya putuskan tk tidak mau bayar,karena takut kena modus penipuan.
Terimakasih
reynardi said:
Hi, saya mau numpang tanya2 mengenai pajak barang masuk.
Saya berencana Import barang piringan rem (Disc Brake) mobil dari UK untuk keperluan sendiri, kira2 harga barangnya GBP 213,43 dan shipping nya adalah GBP 35.22. Jadi total nya adalah GBP 248.65 Berapa harga pajak yang harus saya bayarkan?
Terima kasih sebelumnya..
adibudiarso said:
Hi Reynardi,
Jawaban singkatnya adalah tergantung kurs, tarif BTBMI dan jalur masuknya (semua bisa cek di kantor BC).
Jawaban lengkap saya adalah sbb:
Berikut adalah Perhitungan Bea Masuk, Pajak Barang Import dan Tata Cara Pengambilan/pengeluarannya (secara resmi) :
pengertian :
harga barang = cost (C)
asuransi = insurance (I)
Ongkos kirim = freight (F)
1. untuk barang impor tidak melalui PJT :
– Bea masuk = CIF * tarif bea masuknya (bisa 0%, 5%, 10% dst lihat di BTBMI)
– PPN = (CIF + bea masuk) * 10%
– PPh = (CIF + bea masuk) * 7.5% (bisa kena 2,5% bila punya API, atau terkena 15% bila tidak punya NPWP)
2. untuk barang impor melalui PJT or kantor pos
tata cara perhitungan sama dengan formula diatas, hanya sebelumnya CIF – 50 USD
untuk barang dgn harga dibawah 50 dolar gratis / free tidak bayar bea masuk dan pajak
– Bea masuk = (CIF-50) * tarif bea masuknya
– PPN = ((CIF-50) + bea masuk) * 10%
– PPh = ((CIF-50) + bea masuk) * 7.5%
contoh : harga barang 223 usd, ongkir 48 usd –> CIF = 223 + 48 = 271, jenis barang = handphone (tarif bea masuk dlm BTBMI = 0%)
– Bea masuk = ( 271 – 50) * 0% = 0
– PPN = ((271-50) + 0) * 10% = 22,1 dolar
– PPh = ((271-50) + 0) * 7,5% = 16.575 dolar
total tagihan = 22,1 + 16.575 = 38.675 dolar * 10.232,75 = Rp. 395.800,- (pembulatan)
NDPBM (kurs 1 usd = 10.232,75 berlaku tgl 13 s.d. 19 juli 2009 –> website http://www.beacukai.go.id/)
untuk yg pengen tahu tentang aturan mengenai pembawaan barang melalui pesawat udara bisa dilihat disini http://www.beacukai.go.id/library/data/28PMK04_08.pdf
Contoh untuk Import masuk amplifier besar bea masuknya sbb:
* untuk BTBMI 9207.90. 00.00 bea masuknya 10%, PPN 10, PPNBM 20% PPh 7,5% or 15%. cara perhitungannya lihat cara perhitungan diatas
Tatacara pengeluaran barang di PJT:
1. barang datang dari luar negeri
2. dokumen diperiksa oleh customs
3. bila barang tsb :
a. harga diragukan, maka akan ditetapkan ulang
b. barang diragukan maka diperiksa bersama petugas dari PJT, dan hasilnya dituangkan dalam laporan pemeriksaan
4. dokumen disetujui oleh customs dan ditetapkan pembayarannya
5. barang dikeluarkan dari gudang PJT
6. PJT diberi kesempatan 3 hari setelah barang keluar untuk melunasi pembayaran pajak dan bea masuk
Tata cara pengeluaran barang yg PPKPnya ditetapkan di Kantor Pos Soetta
1. barang datang dari luar negeri
2. barang ditetapkan oleh pihak pos sbg barang ‘held by customs’
3. barang diperiksa oleh customs didampingi oleh petugas pos
3. barang dibungkus ulang oleh petugas pos dan diseal by pos
4. petugas customs menetapkan nilai pabean dan pengenaan bea masuk dan pajaknya untuk barang dengan nilai diatas 50 dolar
5. customs menuangkan hasil perhitungannya ke dalam PPKP
6. Barang beserta PPKP dikirim oleh petugas pos bandara ke tempat pos terdekat dgn penerima
7. Bila barang bebas bea langsung dikirim ke alamat penerima
untuk barang yg terkena bea, petugas pos memberitahukan ke penerima untuk melunasi pungutan yang tercantum dalam PPKP
* bila merasa keberatan dengan penetapan harga oleh petugas customs, maka kita bisa mengajukan keberatan dengan dilampiri dokumen pembelian spt bukti transfer, invoice dari seller, kuitansi pembelian yang dikeluarkan oleh seller yang didalamnya dirinci daftar uraian barang yang dikirim.
handi said:
Mas mau tanya, kalau pembelian cakram optik (CD) berisi lagu atau musik itu apakah ada kesulitan? setau saya pembelian oleh perseorangan atau pribadi maksimal yang diperbolehkan hanya 10 keping, diatas 10 keping harus ada izin dari kementerian terkait, dalam hal ini kementerian perdagangan, saya ingin membeli CD dalam 1 boz berisi 170 keping, kira2 adakah jalan lain agar saya bisa medapatkannya? karena saya sudah coba memesan lewat toko musik tapi masih belum dapat jawaban.
yudhi said:
Dear Mas Adi,
mohon bantuan jawabannya,
1)misalkan saya ma beli barang dari cina untuk dijual lagi (stiker untuk hp)
quantity mungkin sekitar 20 pcs,total harga barang di bawah $50
Apakah saya perlu perizinan impor untuk itu?
karena di bawah $50 apakah saya dibebaskan dari bea masuk& pajak pph,ppn,dsb?
2)misal saya membeli barang tsb(stiker hp) sekitar 300 pcs, harga barang di atas $50. Apakah saya perlu perizinan khusus juga untuk itu(andai pertanyaan sebelumnya hanya ambil 20 pcs tidak peru izin impor)
3)Secara umum, bila kita hendak membeli barang dari luar negeri untuk tujuan dijual lagi, apakah harus memiliki izin impor? atau tergantung jenis barang dan kuantitasnya?
4)Andai jawaban no 3 adalah tergantung jenis barang dan kuantitasnya, di mana saya bisa mengecek jenis barang2 mana saja yg perlu izin impor dan untuk kuantitas berapa harus punya izin impor
Sebelumnya saya ucapkan terima kasih, mohon maaf bila pertanyaannya banyak,
saya baru mau belajar untuk proses impor kecil2an Mas,jadi pengen tau aturan mainnya dulu..
hanson said:
Sangat bermanfaat,,,thank u
fanti said:
Dear mas Adi, maaf mau tanya, saya adalah mahasiswa indonesia di universitas US yang akan melakukan penelitian di indonesia bekerjasama dg universitas di Indonesia. Profesor saya dari US akan datang ke indonesia dengan membawa alat2 dari US untuk penelitian di lapangan, seperti gps, kompas, timbangan digital, dll. Alat2 tsb akan dibawa kembali ke US setelah penelitian selesai.
Dokumen dan syarat2 apa saja yg harus dipenuhi oleh profesor saya dan pihak universitas dari indonesia itu sendiri agar alat2 penelitian yg dibawa oleh profesor saya tersebut dapat masuk ke indonesia? apakah ada bea masuk utk alat2 tsb? Terimakasih banyak sebelumnya atas jawaban mas Adi..
adibudiarso said:
Hi Fanti,
Bisa di cek di pertanyaan 3 dan jawaban 3 di halaman yang ini:
Cheers,
ab
fanti said:
thanks a lot mas adi, very helpful 🙂
zain said:
P’ Adi
Saya mau tanya, rencana mau beli mesin potong panel portable di Singapura estimasi harga US $ 1250, untuk saya pakai sendiri. Bagaimana perhitungan Ppn nya untuk bisa saya bawa/ tentengan di Bandara Soekarno Hatta? Saya mempunyai NPWP, kalau ada pajak nya berarti pihak BC pun harus mengeluarkan faktur ya….?
Lebih penting lagi, bagaimana saya bisa tahu kalau itu disetorkan kekantor pajak….?
Terima kasih.
adibudiarso said:
Hi pak,
Setoran Pajak atau Cukai ke kas negara.
Dan harus ada buktinya.
Cheers,
ab
kadek said:
Dear mas adi…
bos saya sempat pergi ke india beberapa waktu lalu dan dia membeli beberapa teh dan minyak yang harganya nggak lebih dari US 50 dan dia memutuskan untuk mengirim by fedex beserta pakaian kotor dan sepatu kotor anaknya
lalu saya dapat informasi dari fedex kalo kiriman itu ditahan di custom jakarta
setelah itu saya disuruh membayar sekitar US 200 tapi bos saya nggak mau bayar karena menurut dia itu adalah barang personal item yang harusnya nggak dikenakan tax
Nah terakhir kali ini saya tlp fedex mereka bilang barangnya sdh ada di bali tapi saya tetap disuruh membayar 1.6 juta oleh fedex dan bos saya tetap tidak mau membayar karena menurut dia itu adalah personal items
Bisa tolong saya bagaimana caranya menghadapi fedex ini mas adi karena jujur saya belum banyak pengalaman tentang hal seperti ini
makasi
adibudiarso said:
Betul pak,
Diklarifikasi dulu bayar bea itu untuk apa.
Cheers,
ab
Yudi said:
Pak, mau tanya, kalau saya mau beli barang dari luar (makanan/minuman bubuk) nilai kira2 USD 45, free shipping. Apakah kena bea masuk? Apakah mungkin nanti custom akan menetapkan sendiri tambahan biaya untuk shippingnya walaupun memang sebenarnya ongkos kirimnya gratis..? Dan untuk makanan/minuman apakah perlu ijin POM?
Thanks..
adibudiarso said:
Dear Yudi,
S/d $50 kiriman via pos bebas bea masuk.
Lebih baik dicantumkan ingredient.
Cheers,
ab
Yudi said:
Pak, yang mau saya import minuman kopi bubuk dan teh bubuk (instant), itu kira2 apa harus ijin POM atau ngga ya pak, saya takutnya sudah beli, lalu nanti dimintakan ijin POM, sementara ini saya baru beli pertama kali dan hanya untuk pemakaian sendiri.
Thanks…
iqbal said:
pak adi, kalau kita mau beli barang dengan memkai jasa forwarder kok ongkirnya jatuhnya murah ya? bahkan sudah termasuk bea masuk dll, alias barang sudah sampai rumah
adibudiarso said:
Harus dicek perinciannya mas Igbal,
Cheers,
ab
susi said:
siang pak,,saya susi ada yang mau saya tanyakan
teman saya mengirimkan pasport dari china ke jakarta melalui fedex,tapi dalam nota pengiriman tercantumnya dokumen bukan pasport.dan sekarang masalahnya paket tersebut ditahan di custom karena ada masalah dalam nota pengiriman dan barang namanya tidak sesuai/sama.kira-kira dokumen apa saja yang perlu saya lampirkan ke bagian bea cukai agar paket tersebut dapat dikeluarkan?
pasport tersebut pasport china yang sedang liburan dijakarta,tapi terbawa pulang ke china oleh teman saya yang lain pada saat dia pulang ke china.
masalahnya sekarang teman saya tersebut mau pulang ke negranya tapi pasportnya masih ditahan di bea cukai.
mohon bantuan/saran untuk penyelesaiannya.trims
adibudiarso said:
Dear Susi, please check yang menahan passport pegawai kantor Imigrasi atau Bea Cukai.
ab
Dewi Riri said:
Aku bingung kalau harus bayar pajak.aku dapat kiriman laptop,hp,tas dan dua perhiasan dari inggris serta dia kasih aku uang seribu dollar amerika,berapa pajak yg mesti aku bayarkan ya….
adibudiarso said:
Dewi,
Bisa ditanyakan langsung ke kantor BC atau petugas yang memeriksa semua transparan sesuai ketentuan tarif dan barang yang ada.
Cheers,
ab
sucihati said:
saya ingin bertanya mengenai masalah pembayaran pajak barang bawaan dari luar negeri dan kaitannya dengan deportasi si pembawa barang.
Hari ini tamu saya tiba di cengkareng dari Irlandia menggunaka pesawat Emirat.Dia membawa alat cosmetik pesanan kami sekeluarga untuk dipakai sendiri dan juga mungkin beberapa perhiasan.sebagai oleh2. Oleh costom di bandara sukarno hatta dikenakan biaya pajak senilai lebih dari 20.juta rupiah .Mr Morris si pemilik barang ini ingin membayar sesuai dengan yang di tentukan namun dia hanya membawa uang tidak banyak mungkin sekitar 200 us dollar dan dia mau membayar dengan kartu kreditnya.
Namun petugas custom bandara tidak mau menerima kartu kredit yang dia berikan dengan alasan pembayaran harus cash tidak boleh kartu kredit. Teman kami ini bingung dan minta bantuan ke saya via telpon saya ada di papua.. Ibu Tia petugas custom menghubungi saya dan menjelaskan persoala bahwa custom bandara tidak menerima kartu kredit .dan memberikan batas waktu hanya 1jam sedangkan jam kami disini menunjukkan 3.30 wit. Memang setelah negosiasi saya dengan ibu Tia via telp dan sms boleh dp tapi 50% dari total yang harus dibayar.Namun saya tidak bisa mendapatkan dana sebanyak itu hanya dalam tempo 1-2 jam sedangkan saya sedang dikantor. Ibu Tia sdh sms no rekeningnya 842.046.7398 bca tya diandra.
Intinya bahwa Mr Morris malam ini juga akan di deportasi kembali ke negaranya dan barang disita untuk negara.
ini percakapan via sms dengan ibu Tya petugas custom bandara soekarno-hatta:
no hp 62813958738:
Tya :Mr Adam sdh tiba dr pg ibu tlg komunikasi dng beliau perihal tax yg harus dbyrkn tq
Saya :ibu Tia japura sekarang sdh jam 3.30 sore dan saya masih kerja di kampus sulit saya dalam waktu singkat tuk menyiapkan uang tersebut mohon kantor ibu memberikan keringanan sampaibesok mr Morris tiba pagidisin kami bisa urus uangnya segera di trf mohon ibu, terima kasi atas perhatian ibu
Ibu tya mr adam memang tidak membawa uang cashbanyak dia hanya bawa kartu kredit dan dia bukan tidak mau bayar tax atas barang yang dia bawa itu,mohon pertimbangan ibu,
Tya: Kl mau dp dulu bu
Saya: Aduh ibu perjalanan dari kmps ketempat saya tinggal makan waktu 1,.5 jam.
Tya : wah aklu begitu dideportasi aja
saya :Saya masih dalam perjalanan ibu saya coba liat brapa saya bisa dp,krn kemarin say baru melakukan pembayaran2 coba norek kantor ibu
kalau saya trf dp ini apa beliau bisa berangkat malam ini? mohon ibu
Tya: Dp brlaku u/ prpjjgn wktu.50% PMBYRN br bs trbang bu
842.046.7398 bca tya diandra
Qt tggu 1 jam waktu jkt yahportas trims atsprhtia
Saya : maaf ibu saldo saya tidak cukup mohon pertimbangan
tya: Oh dproseia dportasi trims ats prhtannya
Saya: Ibu mohon jangan di deportasi dia bukan penjahat dia punya kartu kredit dan mau bayar dengan itu kenapa tidak terima? terima kasihG
Tya:G bs krt kredit
PERTANYANN SAYA ADALAH:
1.Penerbangan ke LN uang cash hanya di boleh kan 200 us dollar sedangkan ketika harus bayar pajak lebih dari 200 us dollar apakah tidak bis dibayar dengan kartu kredit? Berarti barang disita ?
2. Apakah basrang itu bisa di tebus?
3. Kenapa si pemilik barang harus di deportasi pada hal dia punya credit card ? Kenapa barang tidak ditahan dulu sampai jangka tertentu ?
4. Hari ini menurut ibu Tya akan dideportasi
Mohon penjelasan .terima kasih
maria said:
Dear ibu Sucihati,
ibu,hati2 dgn penipuan. ibu benar-benar mengenal dengan baik teman ibu yang tertahan di bandara itu atau tidak? kalau hanya sekedar kenalan harap berhati-hati karena sekarang banyak modus penipuan penahanan barang bawaan dgn kewajiban membayar tax & clearance dgn budget diatas rata2 dan ternyata yg mengaku petugas di bandara jg rekanan si pembawa barang. sebaiknya jangan dulu ditransfer uangnya dan di cek kembali kebenarannya.
adibudiarso said:
Thanks Bu Maria,
Untuk Ibu Sucihati,
Transfer ke negara harus ke kas negara dan bukan rekening pribadi. Harap dicek kembali termasuk ke kantor bea dan cukai terkait. Ini besar kemungkinan adalah penipuan. Saya sudah teruskan ke pihak terkait agar dicek kebenaran informasi dan kejadian seperti ibu jelaskan.
Cheers,
ab
PhoCoeng Dhugeam said:
mohon infonya..
jika saya membeli barang ( ban mobil ) dari luar negeri ( singapore ) dengan harga kurang dari USD 1000 apa kah bermasalah…
jika memang kena biaya berapa yang harus saya bayar?
terima kasih..
PhoCoeng Dhugeam said:
saya berangkat 1 keluarga..
adibudiarso said:
Dear Pho
Aman pak, sd USD 1,000 bebas bea masuk bila barang dibawa bersama pesawat.
-Sesuai ketentuan tentang Barang Bawaan Penumpang, PMK No. 188/PMK.04/2010, dalam pasal 8 disebutkan bahwa barang bawaan penumpang yang dibebaskan dari Bea Masuk adalah sebilai USD 250 per orang atau USD 1000 per keluarga.
cheers,
ab
Selina said:
Dear Mas Adi,
Saya mau tanya nih, kalau misal nya saya mau membeli mobil van es krim (Ice Cream Van) dari luar negeri, kira2 apa syarat nya dan bgmn penghitungan biaya nya? Butuh brp lama proses per izinan nya? Mohon pencerahan nya ya Mas. Tksh
adibudiarso said:
Untuk impor mobil perlu ijin dari kemendag,
untuk pajak impor dapat dilihat dalam artikel sbb:
Cheers,
ab
Kelvin Octaviano said:
Dear Mr.Adibudiarso
Mohon pencerahan saya kelvin 22tahun.
ingin bertanya.
saya membeli barang dari LN China masuk ke indonesia menggunakan VIA EMS.
total harga USD 279 (kuantitas = 500 buah ) apakah ada pemungutan pajak lagi ?
mohon pencerahannya.
terima kasih
adibudiarso said:
Please check dalam artikel sy tentang pajak impor sbb:
cheers
Desti said:
Pak mohon maaf ingin bertanya sebelumnya..
🙂
Bila saya memesan gadget replika seharga 1,5 juta rupiah, namun harga gadget aslinya 9 juta rupiah, apa saya akan dapat pajak barang yg replika atau barang yg asli ya pak ?
Dan kira” berapa biaya yg harus saya bayarkan ya pak, terimakasih sebelumnya..
GBU :3
adibudiarso said:
Semestinya hitungan sesuai dengan barangnya.
Hitungan pajak/bea masuk adalah standar sebagaimana dapat dilihat di jawaban pertanyaan V berikut ini:
cheers
dedi said:
saya mau tanya dong
klo untuk ngimport kulit samakan apa aja persyaratannya
pembelian kuantitas kecil (bukan perlembar) dan harganya juga cuma 60 dollar..ongkir 30 dollar
tolong mas infonya sehingga saya bisa masukin kulit ini
terimakasih
adibudiarso said:
Bea Masuk akan ditentukan berdasarkan harga dikalikan dengan tarif mas..please check artikel tentang hal ini di jawaban pertanyaan V:
Cheers
dedi said:
iya mas untung perhitungannya sudah saya baca..
untuk persyaratan apa aja ya yang diperlukan untuk memasukkan kulit?
yang saya tau itu perlu certified of origin
mungkin klo ada persyaratan lainnya?
terimakasih
adibudiarso said:
Please Check di Kemendag mas,
ab
edy said:
Pak adi.. Saya mau nanya perhitungan cukai barang. Misal saya impor mesin 10unit. harga CIF Per unitnya $3000,di invoice totalnya $30000. bea cukai kita anggap 10%, perhitungan dikalikan perunitnya atau total dr invoice?prosedur memasukan barang dari luar negeri, apa diperlukan verifikasi barang dari sucofindo?saya baru dalam hal impor,mohon diberi pengarahan.
Thanks
adibudiarso said:
Pak Edy,
Perhitungan cukai/bea masuk sesuai tarif adalah per unit kali kuantitasnya.
Verifikasi barang perlu dicek ke kantor BC dan instansi terkait untuk barang tertentu.
Cheers,
ab
dedi said:
oh ini import bawaan penumpang ya..maap
klo import via kirim2 nya ya mas yg saya maksud
Nia said:
Siang mas Adi
Saya ibu rumah tangga dan akan kembali ke Indonesia untuk seterusnya. Untuk barang pidahan sudah disahkan oleh kbri. apakah nanti akan kena bea masuk di pelabuhan? bagaimana cara mengeluarkannya?
adibudiarso said:
Bu Nia,
Barang pindahan dibebaskan bea masuk sepanjang didukung dengan dokumen yang mendukung seperti a.l. surat dari KBRI (keterangan untuk list barang pindahan).
Selengkapnya bisa dicek : Peraturan Menteri Keuangan No. 28/PMK.04/2008 tentang Pembebasan Bea Masuk atas Impor Barang Pindahan. Intinya selain barang dagangan dan kendaraan bermotor, dibebaskan semua. Di PMK 28 ada ketentuan masa tinggal yaitu 1 thn, jd misal hanya short course di LN tetapi tidak sampai 1 thn maka akan mengikuti PMK 188, tapi kalau S2 1,5 thn di LN maka bisa menggunakan peraturan barang pindahan ini. Untuk itu juga perlu dibuktikan dengan dokumen2 yg menunjukkan memang yg bersangkutan sdh selesai kuliah/kerja/dinas di LN.
cheers
adi
Nia said:
Terima kasih respon cepatnya. Apakah baiknya copy list di sertakan di dalam box atau aslinya, mas? maaf bertanya lagi.
Wong Bodho said:
Barusan saya beli di eBay Laptop Lenovo IdeaPad S510p 5938590115.6″ Touchscreen dengan rincian transaksi sbb:
Price :US $449.99
Shipping :$15.00 USPS First Class Mail Intl / First Class Package Intl Service
Item location :Hollywood, Maryland, United States
dengan rincian diatas kira-kira kalo masuk Indonesia, berapa tarif bea cukainya?
Thanks.
jakri said:
gan mau tanya kalo mau beli hp replika china bisa lolos bc gak ya, makasi
agustin said:
Siang Pak,
Selama ini kami melakukan impor spare parts via DHL, Fedex clearence dengan proses PIBK dengan alasan berat barang <100kg cukup dengan API-U tanpa NIK. Nah saat ini ada aturan pajak baru dimana perusahaan ber-omzet bruto <4.8M per tahun digolongkan UKM dan membayar PPH FINAL Psl4 ayat (2) 1% dari Omzet bruto perbulan sebagai pengganti dari angsuran PPH psl.25 Badan. Dengan aturan baru ini akibatnya pph psl.22 import kami menjadi lebih bayar. Supaya tidak LB, maka kami mengajukan SKB (Surat Keterangan Bebas) pph psl.22 import.
Apakah ada dasar hukumnya BEA CUKAI MENOLAK ATURAN PAJAK???
Bukankah dirjen pajak dan bea cukai itu sama2 dibawah departemen keuangan? sama2 PNS dan sama2 ……………..
Minta tolong referensi perusahaan yg bisa bantu clearence PIB sehingga ijin impor dan SKB kami tidak mubasir, terimakasih
Agustin
Jay said:
Saya pemain sirkus.Dan sekarang saya berada di luar negeri. Saya memiliki rencana untuk MENGIMPORT “Alat Sirkus” dari negara lain.
Nah,pertanyaan saya:
1.Apakah pajak harus dibayar ulang ketika saya pulang ke tanah air? Karena dinegara dimana saya menetap saat ini barangnya sudah terkena pajak pada saat saya menebus barang tsb
2.Dokumen apakah yg harus saya siapkan?
3. Apakah saya termasuk kategori “TKI” karena saya coba cari tidak ada tenaga kerja indonesia dibidang sirkus?
adibudiarso said:
Hi..
Jawabannya tergantung..bila anda tinggal dan bekerja di ln selama 1 th lebih..barangkali bisa mengurus proses barang pindahan (baca percakapan ttg brg pindahan di blog ini). Pajak yg anda bayar di ln dapat direimburse dr kantor pjk ln bila anda keluar lagi dr negara tsb ;(simpan buktinya dan check ketentuan yg berlaku di negara tsb). Juga please konsul ke perwakilan kbri di te.pat anda berada soal status..dan keterangan/dukungan lain yg bisa diberikan kpd anda.
Cheers.
Ab
tamtam said:
pak, saya mau tanya
kalo misalnya saya ada beli barang dari luar negeri dan di pak dalam 2 kardus yang berbeda tetapi malah di kirim dalam 1 hari yang sama
itu biasanya akan dikenakan bea masuk ya tanpa melihat apakah nilai barang tersebut melebihi $50 atau belum?
adibudiarso said:
Hi Tamtam,
Semestinya hitungan pajak/bea masuk barang impor adalah sbb:https://adibudiarso.wordpress.com/2013/05/01/cara-menghitung-bea-masuk-pajak-impor-dan-tata-cara-pengambilannya/
cheers,
ab
tamtam said:
Terima kasih pak atas jawabannya,
sebenarnya perhitungan yang bapak lampirkan di blog bapak dalam menghitung bea masuk barang impor telah saya baca sebelumnya, tetapi saya ada membaca tulisan di salah satu blog yang menuliskan:
“Dalam hal terdapat petunjuk adanya penyalahgunaan fasilitas pembebasan tersebut atau pengiriman yang berulang-ulang untuk satu orang dan/atau alamat yang sama dalam tempo 1(satu) hari, terhadap barang kiriman pos tersebut dengan tidak memperhatikan nilai dan/atau jumlahnya dikenakan Bea Masuk dan pajak dalam rangka impor.”
kalau memang begitu, cara perhitungannya kira2 bagaimana ya pak?
adibudiarso said:
Hi Tamtam,
Untuk barang impor melalui PJT or kantor pos jumlahnya ditotal, tata cara perhitungan sama dengan formula hanya sebelumnya CIF – 50 USD
sebab untuk barang dgn harga dibawah 50 dolar gratis / free tidak bayar bea masuk dan pajak.
Cheers,
ab
ilovebuddha said:
Oh..begitu y..
terima kasih pak atas penjelasannya..
arief said:
selamat malam pak
Saya Beli mesin dari china, sekarang tertahan di bc soekarnohatta
saya tidak punya api, pengiriman melalui feddex
bisa ndak barang tersebut di proses
terimakasih
adibudiarso said:
Bisa mas,
Ditanyakan saja ke kantor BC resmi di Bandara
Apabila ada biaya minta bukti pembayarannya/transfer ke kas negara.
Cheers,
ab
adibudiarso said:
Hi
Bisa, bagi yang tidak punya API bisa mengajukan (sekali saja) kepada kantor BC terkait.
Cheers,
ab
hans said:
selamat malam, dlm wktu dekat ini sy akan travelling ke west africa. dan tinggal di sana +/- 4 bulan.
1. Bisakah sy membawa uang usd 35,000. Mengingat biaya hidup di sana tinggi sekali
2. apa yg harus sy lakukan
3. apakah dg CD dan apakah akan dikenakan biaya
4. bila sy membawa 3 HP u oleh2 teman di LN, apakah juga diharuskan melaporkan
Mohon petunjuk
adibudiarso said:
Hi Hans,
Ada batasan untuk membawa uang cash kalo tidak salah $10,000, selebihnya harus dicantumkan dalam CD (di declare).
Tidak ada biaya dengan CD,
Untuk bawa 3 HP ke ln tdk masalah,
Ths,
ab
iwan said:
Pak,
saya mau tanya, saya dapat penawaran dari LN misal : 200USD CIF Surabaya.
itu maksudnya biaya kirim ditanggung pihak penjual ya? dan untuk pengurusan clearence di bea cukai dilakukan oleh pihak expedisi pengirim atau saya pribadi?
terimakasih
adibudiarso said:
Lebih baik diklarifikasi dengan penjualnya langsung pak supaya sama2 jelas.
Ths
adibudiarso said:
Hi Pak Iwan,
Betul.
Clearance dilakukan oleh anda (bayar bea masuk dan pajak2nya).
Cheers,
ab
eko david p said:
selamat malam,
pak saya mau tanyak mengenai pelintas batas
1. dokumen pabean apa saja yang diperlukan seorang pelintas batas dengan membawa barang bawaan yang melebihi batas?
2. jika seorang pelintas batas membawa barang lartas apa tindakan yang harus di lakukan terkait barang lartas itu?
3. saran referensi peraturan atau undang-undang terkait pelintas batas dan barang bawaannya
terimakasi atas perhatian bapak, selamat malam
adibudiarso said:
Please refer ke pertanyaan terkait barang bawaan penumpang
Cheers
🙂
Randi said:
Jika barang yg akan di impor kenak Lartas. maka barang sebelum di import harus di Inspeksi terlebih dahulu. nanti KSO indonesia akan mengeluarkan ijinnya.
Ai_fen said:
Pak, saya mau tany..
Syarat di PIB itu mininal CFR, jika saya impor barang dengan sales kontrak FOB, n freight nya lokal.
tagihan freight tersebut sudah ada PPN-nya.
di PIB, saya tetap masukin nilai freight atau tidak? jika saya masukin nilai freight lagi, brarti di PPN Import perlu bayar PPN atas freight lagi dan jadinya PPN yang dibyr atas freight itu 2x.
Mohon petunjuknya.
Tq
adibudiarso said:
Dear Ai..
Jawaban singkatnya adalah bahwa Freight lokal (yang dibayar di DN) dimasukkan tanpa unsur PPN.
Jawaban lengkapnya sbb:
Tentang nilai pabean (yg dipakai dalam impor) sesuai Pmk 160/ 2010 ttg nilai pabean adalah tg kepabeanan adalah nilai dalam CIF ( Cost, insurance,freight).
Jadi apapun sales kontraknya beacukai akan melihat invoice. Artinya kalau nilai invoice sudah CIF berarti sudah sesuai. Kalau di invoice dalam Cost n Freight, berarti beacukai akan menambahkan nilai insurance supaya terbentuk nilai CIF, kecuali insurance dibayar dalam negeri maka nilai insurance diabaikan.
Inti dari nilai pabean adalah nilai yg melekat pada barang dgn melihat ketentuan CIF. Dalam kasus ini, kalo di invoice sudah CFR berarti tinggal menam ahkan nilai insurance (kalau insurance dibayar di luar negri). Utk nilai freight seharusnya tdk meliputi PPN dalam negri karena nilai pajak dalam negri tdk melekat pada barang saat masuk ke indonesia( saat impor). Selain itu, pada saat perhitungan pungutan pajak dalam rangka impor , nilai CIF akan diperhitungkan dalam pengenaan PPN impor 10%.
Cheers,
ab
Randi said:
Apa pun barang yang di beli di luar negeri melebihi USD yang berlaku. maka tarifnya sesuai Code HS yng berlaku di indonesia.
yanti said:
saya ingin menanyakan berapa pajak yang harus dibayarkan bile seorang WNa membawa kendaraan bekas (skuter)ke Indonesia? Bagaimana caranya dan dimanakah yang bersangkutan harus mengambil barangnya di Idonesia? selain itu apakah memungkin bila membawa masuk mesin tik tua dari luar negeri ke Indonesia? Mesin tik ini adalah milik pribadi? berapakah pajak yang harus dibayarkan? Terimakasih
Agus R said:
Mas, saya ada teman dari USA mau ngirim apple iphone 5 bekas, apakah juga dikenaikan bea cukai jika pengiriman tersebut dimaksukjan untuk sumbangan?
imam said:
mau tanya klo misalnya beli hp di malaysia itu dngan hrga 2.600.000 itu kna pjak dak klo dikirim via pos.. misal.e kna brati hp yg kena beacukai ini dapat IP indo dak? trimakasih
adibudiarso said:
Di pos ada aturan u brg yg bebas bea nilainya brp…bisa di check di perwakilan BC di ktr pos pusat.
Ths.
Abdiel said:
Maaf nih saya tidak terlalu mngerti tentang pajak. Saya mau bertanya. Bagaimana dengan barang yg digunakan hasil beli di luar negeri. Seperti emas, hp, dan laptop. Tapi bukan untuk oleh2 melainkan saya pergunakan sendiri. Lalu saya bawa pulang ke indonesia. Apakah kena pajak juga.
Mohon dijawab . Terima kasih mas
adibudiarso said:
U barang pindahan lihat ketentuan ttg brg pindahan.
U nilai tertentu yg wajar ok saja.
Lihat juga ketentuan u brg/uang yg boleh dibawa tanpa perlu melapor (10,000 US per kelg).
Cheers.
Ab
abdiel said:
Permisi nih mau tanya. Bagaimana dengan barang yg kita gunakan atau kita pakai seperti hp emas laptop. Bukan oleh2. Apakah kena pajak juga.
Terima kasih
adibudiarso said:
Fine
William said:
Nanya dong..
Misal saya pergi dengan istri dan anak yg masih bayi.. Apakah kami boleh membawa barang senilai 1000dollar karena menurut peraturan perkeluarga 1000dollar
Thank u
adibudiarso said:
Bisa bro cash sd 10,000USD barang sendiri sesuai berat bagasi
adibudiarso said:
Ok
kaka said:
Saya mau tanya,
saya bawa souvenir snow globe sebanyak 15 pcs dengan boxnya…
nilaiinya kurang dari 250 USD, apakah akan kena pajak?
adibudiarso said:
Tdk
Dewi aulia sari said:
Hi.. mau tanya nih mengenai pembayaran pajak bea cukai d Bali. memang kalau kita bayar pajaknya tidak langsung k no Rekening Pt Bea cukai trsebut ya???? lalu kenapa orang trsebut tidak memperbolehkan saya tuk tlp k No telp Kantor Bea cukai d Bali. mohon maaf ya, karna saya takut ini motif penipuan… trims
adibudiarso said:
Please bayar ke kas negara jangan rekening individu yaa.
Best
Ab
Tari said:
Saya membeli sepeda di Taiwan dengan harga NT$ 2500 (sekitar 1jt) saya gunakan selama di Taiwan. Tahun ini saya berencana membawa pulang sepeda itu ke Indonesia. Apakah saya Akan terkena pajk???
KataEnte said:
“barang bawaan senilai lebih dari USD 250 dikenai bea masuk”
katanya sekarang sudah diganti 100 $, di bawah 100 tidak kena pajak.
benarkah
adibudiarso said:
tdk. skrg malah naik ke US$500.